Aturan Ganjil Genap Kendaraan Pribadi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Jakarta, VIVA – Ketentuan dan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Jakarta akan kembali diberlakukan pada hari Selasa, 7 April 2025.

Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Acara Pawai Obor Muharram Dibarengi Uji Coba Car Free Night

“Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin, 7 April 2025.

Ketentuan ganjil dan genap di Jakarta sebelumnya ditiadakan selama periode libur panjang Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Viral Beton Halangi Pandangan Kendaraan Putar Balik, Dishub Jakarta: 4 Beton Sudah Diangkat

Ilustrasi ganjil genap.

Photo :
  • Antara

Sebelumnya diberitakan, aturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta tidak akan diberlakukan selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Sala 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Catat, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 6 dan 9 Juni 2025 karena Hal Ini

Peniadaan pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan hari Jumat ini, 28 Maret 2025, hingga hari Senin, 7 April 2025.

“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun Twitter/X resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dikutip, Jumat, 28 Maret 2025.

Adapun peniadaan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Juga melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya