Polisi Ajak Asosiasi Pengelola Ambulans Daftarkan Nopol Kendaraannya Agar Tak Kena Tilang ETLE

Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah
Sumber :
  • ANTARA/HO

Jakarta, VIVA - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, meminta kepada pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraannya.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Hal tersebut berkaitan dengan munculnya keluhan pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas.

“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” ujar Ojo dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Kamera tilang ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Nantinya, nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans atau mobil jenazah akan diberikan prioritas apabila tertangkap kamera ETLE ketika sedang bertugas.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucap Ojo.

Oleh karenanya Ojo mengimbau kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan nomor kendaraannya agar tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025