Polisi Ajak Asosiasi Pengelola Ambulans Daftarkan Nopol Kendaraannya Agar Tak Kena Tilang ETLE

Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah
Sumber :
  • ANTARA/HO

Jakarta, VIVA - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, meminta kepada pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraannya.

Irjen Edy Bongkar Sisi Lain Polisi yang Tak Pernah Viral!

Hal tersebut berkaitan dengan munculnya keluhan pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas.

“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” ujar Ojo dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Kamera tilang ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Nantinya, nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans atau mobil jenazah akan diberikan prioritas apabila tertangkap kamera ETLE ketika sedang bertugas.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucap Ojo.

Oleh karenanya Ojo mengimbau kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan nomor kendaraannya agar tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.

Ilustrasi naik moge.

Viral Rombongan Moge Terobos Busway, Polisi: Sudah Ditilang Mau Motor Gede Sekalipun

Polda Metro Jaya menegaskan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025