Momen Tersangka Pencurian Nikahi Kekasihnya di Masjid Kantor Polisi

Tersangka AS nikahi kekasihnya di Polres Metro Jakarta Pusat (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Tersangka berinisial AS, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), resmi mempersunting pujaan hatinya berisinial EPBY di Masjid Al Ikhlas di lantai 6 Polres Metro Jakarta Pusat.

30 Preman yang Viral di Depan RS Tangsel Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

Akad nikah yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025 itu berlangsung dengan khidmat pada pukul 08.00 WIB dipimpin penghulu resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan penghormatan atas hak dasar setiap individu, termasuk warga yang sedang menjalani proses hukum.

Kesal Gak Didampingi LC saat Karaoke, Pemuda di Sragen Lepas Tembakan

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Freepik

“Kami memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga binaan. Meskipun berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menjalani kehidupan personalnya secara sah sesuai hukum agama dan negara,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu 19 April 2025.

Demo Mahasiswa Uncen Berujung Rusuh, 4 Polisi Luka-luka 1 Truk Hangus Dibakar

Susatyo menyebutkan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan implementasi dari program presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang berfokus pada penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Susatyo melanjutkan, penegakan hukum tidak hanya soal keadilan, tetapi juga rasa kemanusiaan bahwa tetap ada hati, keluarga, dan harapan yang tidak boleh diabaikan.

“Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelayan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan dan langkah menuju kehidupan yang lebih baik,” ucap Susatyo.

Tersangka AS sendiri terjerat kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, memastikan seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh kegiatan diawasi dengan ketat oleh personel kepolisian, dan keluarga kedua belah pihak juga terlibat dalam proses ini,” kata Firdaus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya