Parkir Liar di Tanah Abang Bakal Ditertibkan, Pramono: Sudah Ada Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut bakal melakukan penindakan tegas terkait praktik parkir liar yang kerap muncul di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut dia, sebenarnya peraturan mengenai larangan parkir liar sudah ada. Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak dijalankan dengan baik.

Pramono Bakal Buat Aturan Soal Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen

“Secara khusus kami akan sampaikan, kami akan menertibkan parkir-parkir liar termasuk yang terjadi di Tanah Abang. Sebenarnya Pergub-nya sudah ada, tapi tidak dijalankan secara baik,” ujar Pramono kepada wartawan Rabu, 23 April 2025.

Lebih lanjut, Pramono mengaku sudah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban soal praktik parkir liar itu.

Ternyata Ini 2 Penyebab Kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman

“Kemarin kan saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu,” ujar dia.

Adapun, peraturan yang melarang soal parkir liar itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Ayat (3) yang berbunyi, terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

Kata Polisi Soal Kemacetan di Jalan Gatot Subroto-Sudirman Hari Ini

A. Penguncian ban kendaraan bermotor

B. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, atau

C. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait masyarakat kena getok tarif parkir sebesar Rp 60.000 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan masalah perparkiran. Dia menyebut, saat ini parkir di Jakarta telah menjadi sumber penghasilan warga.

“Jadi salah satu tugas utama Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran. Jadi saya juga baru tahu parkir di Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelola, siapa pun pengelola itu,” ujar Pramono di Jakarta pada Sabtu, 19 April 2025.

Pramono mengatakan, telah melakukan rapat internal bersama Satpol PP untuk menertibkan kawasan parkir di daerah-daerah pusat perbelanjaan di Jakarta.

 “Contoh Pasar Kramat Jati, luasnya 15 hektar, ternyata semua orang berkeinginan untuk mengelola parkir di sana, termasuk Tanah Abang. Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya