36 Jamaah Calon Haji Gagal Berangkat Usai Tertipu Dokumen Keimigrasian
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 36 jamaah calon haji digagalkan keberangkatannya oleh petugas gabungan imigrasi dan Polres Bandara Soekarno Hatta, usai menggunakan visa kerja atau amil.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kalau masalah ini berawal saat petugas imigrasi mendapati penggunaan dokumen keimigrasian oleh para jamaah calon haji yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Puluhan penumpang ini akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa kerja atau amil," katanya, Rabu, 7 Mei 2025.
Dari hal itu, petugas kepolisian melakukan tindak lanjut dengan pencegahan keberangkatan secara non prosedural tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Dari 36 orang itu terdiri 34 orang jamaah calon haji, dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping.
"Total 36 ini terdiri dari jamaah dan pendamping. Mereka modusnya sama, yakni transit dulu," ujarnya.
Rombongan tersebut akan berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menggunakan maskapai Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh.
"Mereka menggunakan Srilanka Airlines, dengan asal rombongan mulai dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun," terang Yandri.
Para jamaah diketahui telah membayar sebesar Rp 139 juta, hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini. Mereka pun ternyata, tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan di gunakan adalah visa kerja dan ini tengah kita tindak lanjuti," ungkapnya.
