BPN Diminta Batalkan SHGB Indogrosir, Staf Ahli Kementerian ATR Sebut Sertifikat Bermasalah

Indogrosir Makassar
Sumber :
  • istimewa

Makassar, VIVA – Sengketa lahan di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir Makassar, belum juga selesai. Ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, melalui kuasa hukumnya, Bahar, S.H., bahkan mendesak BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970/2016, yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Inti Cakrawala Citra (ICC).

Menteri ATR Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Bersertifikat BMKG, Tak Pernah Sengketa

“Kalau BPN tetap diam, berarti membiarkan kesewenang-wenangan atas hak rakyat,” ujar Bahar dalam konferensi pers, Selasa, 6 Mei 2025.

Diketahui, dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Gelar Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025, hadir pula Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH., MH, yang menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah. Dia menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SHGB Indogrosir telah dinyatakan non identik (palsu) dan terjadi kekeliruan fatal dalam penempatan lokasi.

"Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik. Ditambah, SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18. Ini error in objecto dan error in subject," kata Brigjen Imam.

Selain Polemik Tanah BMKG, Warga Tangsel juga Laporkan Grib Jaya ke Polda Metro karena Kuasai Lahan 3.209 M2

Rapat di Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025

Photo :
  • istimewa

Menurutnya, BPN harus segera melakukan evaluasi sertifikat tersebut, karena sertifikat yang diterbitkan di atas dokumen tidak sah berpotensi cacat hukum secara administratif maupun pidana.

BPN Blokir Sementara Sertifikat Tanah Sengketa Mbah Tupon, Notaris Diperiksa

Sementara itu, ahli waris Tjoddo menganggap kehadiran SHGB di atas lahan warisan mereka sebagai bentuk pengabaian hak yang sah. Jalali menegaskan, jika tidak segera ada langkah pembatalan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.

“Kami sudah bersabar. Tapi kalau hak kami dirampas dengan dalih hukum yang direkayasa, kami akan lawan dengan hukum yang benar,” imbuhnya.

Laporan: Luthfi Khairul Fikri-tvone
 

Peluncuran Kartu Debit Co-Branding BRI – Indogrosir

Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern

Kolaborasi antara BRI dan Indogrosir ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan layanan perbankan dengan ekosistem ritel modern.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025