BPN Diminta Batalkan SHGB Indogrosir, Staf Ahli Kementerian ATR Sebut Sertifikat Bermasalah

Indogrosir Makassar
Sumber :
  • istimewa

Makassar, VIVA – Sengketa lahan di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir Makassar, belum juga selesai. Ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, melalui kuasa hukumnya, Bahar, S.H., bahkan mendesak BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970/2016, yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Inti Cakrawala Citra (ICC).

Selain Polemik Tanah BMKG, Warga Tangsel juga Laporkan Grib Jaya ke Polda Metro karena Kuasai Lahan 3.209 M2

“Kalau BPN tetap diam, berarti membiarkan kesewenang-wenangan atas hak rakyat,” ujar Bahar dalam konferensi pers, Selasa, 6 Mei 2025.

Diketahui, dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Gelar Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025, hadir pula Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH., MH, yang menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah. Dia menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SHGB Indogrosir telah dinyatakan non identik (palsu) dan terjadi kekeliruan fatal dalam penempatan lokasi.

"Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik. Ditambah, SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18. Ini error in objecto dan error in subject," kata Brigjen Imam.

BPN Blokir Sementara Sertifikat Tanah Sengketa Mbah Tupon, Notaris Diperiksa

Rapat di Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025

Photo :
  • istimewa

Menurutnya, BPN harus segera melakukan evaluasi sertifikat tersebut, karena sertifikat yang diterbitkan di atas dokumen tidak sah berpotensi cacat hukum secara administratif maupun pidana.

Menteri Nusron: 19 Persen Tanah di Jawa Tengah Belum Bersertifikat

Sementara itu, ahli waris Tjoddo menganggap kehadiran SHGB di atas lahan warisan mereka sebagai bentuk pengabaian hak yang sah. Jalali menegaskan, jika tidak segera ada langkah pembatalan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.

“Kami sudah bersabar. Tapi kalau hak kami dirampas dengan dalih hukum yang direkayasa, kami akan lawan dengan hukum yang benar,” imbuhnya.

Laporan: Luthfi Khairul Fikri-tvone
 

 Polda Metro Jaya membongkar bangunan GRIB Jaya di lahan milik BMKG

Menteri ATR Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Bersertifikat BMKG, Tak Pernah Sengketa

Menteri ATR Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Bersertifikat BMKG

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2025