Pramono Bakal Buat Aturan Soal Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendorong pembentukan regulasi atau undang-undang untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi.

SOUNDSFEST Jakarta 2025, Festival Musik dan Kreativitas Lokal yang Gaet 60 Ribu Pengunjung

"Ya sekarang ini saya akan meminta undang-undang bukan untuk di jalanan. Tapi merupakan bagian dari budaya utama Betawi,” kata Pramono usai acara seremonial kesepakatan bersama pelestarian Budaya Betawi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, ondel-ondel merupakan warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya diremehkan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan serta ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil secara pantas.

Survei Indikator: Kepuasan Publik ke Gubernur Pramono 60 %, Bagaimana Gubernur Lainnya di Jawa?

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Saat ini, tercatat ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang sedang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Ternyata Ini Alasan Wacana Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

"Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik,” ujarnya. 

Ia menilai, maraknya ondel-ondel mengamen di jalan bukan semata kesalahan individu, melainkan mencerminkan kurangnya perhatian dan fasilitas dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, Pramono mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melibatkan para pelaku seni ondel-ondel dalam berbagai kegiatan resmi dan budaya, agar mereka tidak perlu turun ke jalan.

"Sehingga undang-undang ya udah nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya