Strategi Pramono Bikin 98 Persen ASN Jakarta Patuh Gunakan Kendaraan Umum Setiap Rabu

Gubernur Jakarta Pramono Anung naik Transjakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan instruksi gubernur yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu.

Pemprov Jakarta Kerahkan 300 Juleha untuk Idul Adha, Warga Diimbau Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Saluran Umum

Dengan peraturan itu, maka ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu tersebut. Pramono memuji karena hampir seluruh ASN mematuhi aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Pramono dalam wawancara one on one di tvOne terkait 100 hari kerja Gubernur Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Pramono Targetkan 2000 Bus Listrik Transjakarta Layani Masyarakat pada 2029

"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur bagi seluruh ASN, setiap hari Rabu enggak boleh naik kendaraan pribadi," kata Pramono dalam wawancara tersebut.

Pramono mengatakan persentase ASN yang mematuhi larangan menaiki kendaraan pribadi pada hari Rabu mencapai 98 persen. Dia pun membeberkan penyebabnya.

TransJabodetabek P11 Diresmikan, Wali Kota Dedie Ingin Jakarta Bantu Perbaiki Fasilitas Transportasi di Bogor

"Kepatuhannya di atas 98 persen. Kenapa bisa tinggi? Karena semua pintu-pintu saya suruh tutup semua, kalau ada yang melanggar, ya udah," tutur dia. 

Mantan Sekjen DPP PDIP itu lantas mengultimatum anak buahnya, jika tidak mengikuti instruksi gubernur. Kata Pramono, jika tidak bisa dibina, maka mereka akan ditindak. 

"Kalau tidak bisa dibina, dibinasakan saja," pungkas Sekretaris Kabinet era Presiden Jokowi itu. 

Untuk diketahui, larangan ASN menaiki kendaraan pribadi setiap hari Rabu itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 23 April 2025. Dalam instruksinya, Pramono memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Mereka yang dikecualikan soal kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah yang tengah dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan juga terhadap petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya