Pramono Akan Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Dananya Untuk Subsidi Transportasi Umum

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVAGubernur Jakarta Pramono Anung, menyebutkan, bakal segera menerapkan jalan berbayar di Jakarta atau yang dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP). Pramono mengatakan penerapan jalan berbayar di Jakarta nantinya bakal ditujukan kepada orang yang dianggap mampu, khususnya pemilik kendaraan pribadi.

Pramono Sebut Perbaikan Transportasi Buat Jakarta Tak Lagi Jadi Kota Termacet di Indonesia

“Saya akan pasang yang namanya Electronic ERP, Road Pricing. Bagi orang yang mampu,” ujar Pramono, Rabu, 11 Juni 2025.

Pramono mempersilahkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi untuk menggunakannya. Hanya saja, nantinya bakal dikenakan biaya apabila regulasinya sudah diputuskan.

Bandung Geser Jakarta Jadi Kota Nomor Wahid Termacet di RI

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Adapun jalan berbayar atau ERP itu nantinya tidak berlaku terhadap 15 golongan yang masuk kategori yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Penuhi Janji, Pramono Tingkatkan Dana Operasional Dasa Wisma

Nantinya, kata Pramono, pendapatan dari penerapan jalan berbayar itu akan dialokasikan untuk subsidi kepada para pengguna transportasi umum.

“ERP-nya kami tidak akan ambil se-sen pun. Semuanya kita gunakan untuk subsidi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan umum,” jelas Sekretaris Kabinet era Preside Jokowi itu.

Pramono mengungkapkan bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta baru di kisaran 21 persen. Sementara konektivitas transportasi umum di Jakarta sudah 91 persen.

“Sehingga dengan demikian mudah-mudahan nerubah shifting habit dari kebiasaan naik kendaraan pribadi, bersedia naik kendaraan publik,” kata dia.

ilustrasi olahraga padel

Pramono soal Padel Dipajaki 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun, Sudah Heboh!

Pemprov Jakarta menyebut lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10 persen

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025