Pramono Ultimatum 12 Kepala Dinas yang Tak Kooperatif soal Integrasi Kebijakan

Pramono saat melakukan peninjauan (Dok. Berita Jakarta)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVAGubernur Jakarta Pramono Anung mengultimatum 12 kepala dinas yang belum mengintegrasikan keterlibatannya dalam upaya menyatukan kebijakan yang jadi acuan Pemprov Jakarta dalam ‘Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan’.

Pramono menyampaikan itu saat melakukan peninjauan ke Pusat Data dan Informasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Ternyata baru 40 (kedinasan) yang terintegrasi. Artinya masih ada kurang lebih 12 (dinas yang belum terintegrasi). Tapi, kalau dilihat, dinas-dinas utamanya semuanya sudah terintegrasi dengan baik,” kata Pramono, Selasa, 1 Juli 2025.

Pramono mengatakan dirinya bakal memanggil pimpinan dari Suku Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum ikut mengintegrasikan untuk menindaklanjutinya.

“Saya udah minta kepada Bu Vera (Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi Jakarta), besok atau lusa segera kirim surat ke saya. Nanti dinasnya saya panggil satu-satu, masih pengen jadi Kepala Dinas atau enggak,” kata Pramono.

Dalam peninjauan yang dilakukannya, Pramono mengapresiasi ketersediaan perangkat lunak yang dinilai sudah dalam kategori memadai.

Pramono meyakini Jakarta memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan daerah lainnya dalam hal penyediaan informasi kepada warganya.

Komisi II DPR soal Retret Sekda: Kalau Bisa Kepala Dinas Juga agar Seirama

“Ini menunjukkan bahwa saya yakin Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain untuk hal yang seperti ini, untuk memberikan informasi kepada masyarakat pasti sudah lebih baik,” kata dia.

“Tetapi menurut saya ini hanya menjadi alat saja, karena yang menjadi ujung itu adalah kemudahan yang bisa diberikan oleh Pemerintah Jakarta kepada para pengguna, terutama yang berkaitan dengan perizinan,” jelasnya.
 

Pramono Tekankan Car Free Night di Sudirman-Thamrin Tak Boleh Ganggu Hajatan di Hotel
ilustrasi olahraga padel

Pramono soal Padel Dipajaki 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun, Sudah Heboh!

Pemprov Jakarta menyebut lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10 persen

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025