Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Jakarta, VIVA – Fasilitas olahraga padel kini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu objek pajak daerah dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.

Menpora soal Padel Dipajaki 10 Persen: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Betul, padel dikenakan pajak 10 persen. Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Momen Cak Imin Main Padel Lawan Menpora Dito, Siapa Menang?

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Intip Koleksi Jam Tangan adidas SS25: Klasik Bertemu Futuristik

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.

Tak hanya lapangan padel, 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, di antaranya lapangan futsal, tenis, bulutangkis, maupun tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Berikut merupakan daftar fasilitas olahraga yang dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

2. Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

3. Lapangan tenis

4. Kolam renang

5. Lapangan bulutangkis

6. Lapangan basket

7. Lapangan voli

8. Lapangan tenis meja

9. Lapangan squash

10. Lapangan panahan

11. Lapangan bisbol/sofbol

12. Lapangan tembak

13. Tempat boling

14. Tempat biliar

15. Tempat panjat tebing

16. Tempat ice skating

17. Tempat berkuda

18. Tempat sasana tinju/beladiri

19. Tempat atletik/lari

20. Jetski

21. Lapangan padel

 

 

 

 

 

 

 

ilustrasi olahraga padel

Pengusaha Minta Pajak Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memajaki 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025