Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Jumlahnya Fantastis, Ini Rinciannya
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Rincian penerimaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya terkuak.
Angka yang fantastis, terutama pada pos tunjangan perumahan, langsung menyedot perhatian publik karena nilainya mencapai Rp78,8 juta per bulan.
Berdasarkan data dari dokumen resmi Rekapitulasi Take Home Pay Juli 2025 yang diperoleh, total penerimaan kotor seorang anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp106,5 juta per bulan.
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Rinciannya antara lain uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp240 ribu, tunjangan jabatan Rp3,48 juta, tunjangan beras Rp150 ribu, tunjangan badan musyawarah Rp217.500, tunjangan badan anggaran Rp217.500, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, serta tunjangan perumahan Rp78,8 juta.
Meski demikian, jumlah tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kantong anggota dewan. Dari total penerimaan kotor Rp106,5 juta, terdapat berbagai potongan hingga Rp46,07 juta.
Potongan itu meliputi PPh21 yang tidak dibayarkan APBD sebesar Rp23,95 juta, PPh21 yang dibayarkan APBD Rp67 ribu, BPJS Rp120 ribu, iuran fraksi Rp4 juta, setoran DPP Rp8 juta, serta setoran DPD/DPW Rp10 juta.
Dengan demikian, jumlah bersih atau take home pay yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta setiap bulan adalah Rp60,43 juta. Catatan lain, angka ini belum termasuk tunjangan reses yang diberikan secara insidental.
Anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan rumah dengan nilai mencengangkan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, setiap anggota dewan menerima Rp70,4 juta per bulan.
Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengantongi lebih besar lagi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar
