Polisi Selidiki Rencana Menggerakkan Mahasiswa di Lima Kota

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kepolisian masih mendalami soal adanya rencana menggerakkan mahasiswa di lima kota besar di Indonesia. Hal itu dilakukan mengingat salah satu tersangka dugaan makar, yakni Zainuddin Arsyad merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

"Kami belum mengetahui itu. Ya kami masih dalami ya karena kami masih dalami agenda pertemuan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jawa Barat, Rabu, 5 April 2017.

Menurut Argo, perencanaan aksi dugaan makar di lima kota besar juga dirapatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath dan empat orang penggerak aksi 313, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, serta Kalibata, Jakarta Selatan.

Bukan Cuma Soal Lakban, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Kelima tersangka dalam rapatnya berencana mengumpulkan massa serentak di lima kota. "Itu ada dalam suatu pertemuan, sudah dibicarakan, nanti akan serentak di lima kota. Itu saja, Makassar, Surabaya, Yogya, Bandung, dan Jakarta," kata Argo.

Namun, Argo tak menjelaskan lebih detail soal perencanaan mereka. Meski baru berencana, menurut dia, kelimanya sudah dapat dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Komisi III DPR: Penyidik Masih Belum Tutup Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Argo mengatakan, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk pemufakatan tak perlu sampai menunggu apa yang direncanakan kelimanya benar-benar terjadi. "Ini kan baru perencanaan ya dan niat sudah ada di situ. Ini saja sudah bisa kena. Kita tidak usah berandai-andai sampai selesai aksi, tapi pas merencanakan sudah mengindikasikan delik formil saja yang kami gunakan. Ya utamanya seperti itu," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat, 31 Maret 2017, tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan tuduhan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (mus)
 

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025