Kasus Petinggi Allianz, Polisi Akan Kerja Sama Interpol

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling diduga tidak berada di Indonesia. 

Menurut Adi, pihaknya telah memerintahkan anak buahnya melakukan pengecekan data keberadaan Joachim di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan pengecekan itu, diduga yang bersangkutan tidak ada di Indonesia.

"Keberadaannya di luar negeri. Info dari teman penyidik bahwa tidak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 30 Oktober 2017.

Namun, Adi mengaku belum tahu di negara mana pria yang menjabat sebagai presiden direktur itu kini berada. Dia pun tak menyebutkan sejak kapan Joachim meninggalkan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, Joachim disebut-sebut berada di Hong Kong. 

Untuk membawa Joachim tak menutup kemungkinan polisi akan bekerja sama dengan Interpol. "Saya mau tunggu kepastian (info) dari anggota dulu. Tapi dia masih berada di wilayah Asia. Karena dia sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi yang lain," ujar Adi.

"Nanti tinggal kami tindak lanjuti dengan menggunakan  mekanisme seperti melalui Interpol dan lain-lain," dia menambahkan.

Joachim sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perlindugan konsumen pada 12 dan 26 Oktober 2017 lalu.

Ternyata Ini Alasan Penjaga Kos Mondar-mandir Kamar Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Hanya karena Keluar dari Hotel, Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mus)
 

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina optimistis kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bakal segera penetapan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025