Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

Suasana sidang tuntutan kasus investasi bodong Koperasi Pandawa di Depok, 20 November 2017.
Sumber :
  • Viva.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang lanjutan terhadap kasus investasi bodong berkedok koperasi, Pandawa Mandiri Grup, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok diwarnai kericuhan, Senin 20 November 2017.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Pantauan VIVA di lokasi sidang, kericuhan terjadi sejak sidang yang beragendakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan alias molor, dari sekira pukul 13.00 WIB, menjadi sekira pukul 15.20 WIB. Ratusan pengunjung yang rata-rata adalah para korban koperasi itu meluapkan emosinya dengan naik ke atas bangku dan melontarkan kata-kata kasar. Sejumlah aparat yang berisaga di lokasi kejadian tak bisa berbuat banyak.

Kericuhan sempat mereda setelah hakim dan puluhan terdakwa tiba di ruang pengadilan. “Sidang tidak akan saya mulai jika masih ada suara di dalam ruangan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yulinda Trimurti, di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun, selang beberapa saat kemudian, kegaduhan kembali terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal memberikan tuntutan hari ini. Alasannya, berkas dinyatakan belum lengkap.

“Jadi jelas ya kesalahan bukan di kami, jadi sidang akan kami lanjutkan pada hari Kamis,” kata Yulinda.

Kasus Investasi Bodong KSP Pandawa Bidik Tersangka Baru

Sontak, pernyataan itu disambut riuh sejumlah pengunjung. Mereka pun kembali berteriak dengan melontarkan cacian kepada para terdakwa, pihak kejaksaan dan hakim. “Kaya dagelan, kita sudah nunggu dari pagi hasilnya begini. Ini sidang apa main-main sih. Sudah setahun ini kasus enggak juga beres,” teriak salah satu mantan nasabah Pandawa dengan nada emosi.   

Tak ingin ambil resiko, aparat keamanan yang berada di ruang pengadilan langsung mengamankan sejumlah hakim dan jaksa untuk keluar dari ruang pengadilan. Setelah itu, aparat bersenjata lengkap ini juga mengggiring puluhan terdakwa ke luar ruangan menuju mobil tahanan.

Alasan Jaksa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, pihaknya terpaksa menunda pembacaan tuntutan karena perlu ketelitian, mengingat jumlah terdakwa dan saksi yang cukup banyak.

“Jadi ini perlu ketelitian dan kehati-hatian. Karena saksinya banyak, barang bukti juga banyak sehingga kita perlu kecermatan. Kemudian, perkara ini enam berkas sekaligus harus dituntut, ternyata jaksa ini waktunya tidak cukup,” katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya