Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Tidak hanya pidana penjara selama 16 Tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto juga dituntut Jaksa KPK membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta terkait skandal proyek e-KTP.

"Menuntut majelis untuk menjatuhkan terdakwa (Setya Novanto) pidana tambahan berupa membayarkan uang pengganti senilai US$7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan terdakwa," kata Jaska Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Golkar Akan Beri Posisi ke Setya Novanto jika Kembali Aktif Berpolitik

Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain itu, akibat perbuatan Setya Novanto yang telah merugikan keuangan negara teramat besar dan masifnya dampak yang ditimbulkan akibat korupsi e-KTP, Novanto juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun pasca menyelesaikan pidana pokok.   

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Jaksa Basir.

Pada perkara sendiri, Setya Novanto dijerat menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sahroni Bilang Remisi Setya Novanto Sudah Sesuai Koridor Hukum

Dalam persidangan, jaksa KPK berpandangan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara untuk mengondisikan proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Jaksa pun mengatakan Novanto terbukti memperkaya diri sendiri senilai US$7,3 juta terkait proyek e-KTP. Tak hanya itu, KPK pun menilai Novanto terbukti menerima jam Richard Mille 011 yang berasal dari Johanes Marliem, salah satu pihak yang mengerjakan proyek e-KTP.

Respons Ketua KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat di Kasus e-KTP
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)

Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali mengatakan, perolehan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025