Fredrich Yunadi Menanti Putusan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Perkara dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi memasuki babak akhir pada hari ini, Kamis, 28 Juni 2018. Sesuai rencana, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan membacakan putusannya.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum. Apalagi bukti-bukti telah dipaparkan semuanya di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Pada perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dianggap jaksa KPK merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ketika itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melakukan hal tersebut bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. (ase)

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut