Fredrich Yunadi Menanti Putusan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Perkara dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi memasuki babak akhir pada hari ini, Kamis, 28 Juni 2018. Sesuai rencana, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan membacakan putusannya.

Golkar Akan Beri Posisi ke Setya Novanto jika Kembali Aktif Berpolitik

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum. Apalagi bukti-bukti telah dipaparkan semuanya di persidangan.

"Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.

Sahroni Bilang Remisi Setya Novanto Sudah Sesuai Koridor Hukum

Pada perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dianggap jaksa KPK merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ketika itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melakukan hal tersebut bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. (ase)

Respons Ketua KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat di Kasus e-KTP
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)

Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali mengatakan, perolehan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025