Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan KPK atas tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan merintangi penyidikan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. 

img_title Golkar Akan Beri Posisi ke Setya Novanto jika Kembali Aktif Berpolitik

Hakim menilai bahwa Fredrich Yunadi telah membuat rencana supaya Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau sehingga bisa menghindari pemeriksaan KPK. Mantan pengacara Novanto itu dibantu oleh dokter Bimanesh Sutardjo dalam melakukan aksinya.

"(Kemudian) terdakwa minta dokter jaga IGD mengubah diagnosa kecelakaan Setya Novanto," kata hakim. 

img_title Sahroni Bilang Remisi Setya Novanto Sudah Sesuai Koridor Hukum

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Fredrich. 

Yang memberatkan, terdakwa Fredrich dianggap tidak berterus terang selama persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menunjukan sukap dan tutur kata yang kurang sopan selama persidangan. Sementara yang meringankan, Fredrich Yunadi belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi diganjar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi vonis tersebut, Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding. Meskipun vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara. 

"Kami ajukan banding, hari ini langsung kami akan bikin akta banding," kata Fredrich Yunadi. Sedangkan tim Jaksa KPK mengaku akan pikir-pikir mengajukan upaya hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Golkar tepis anggapan memberi inisiatif tawarkan jabatan di partai kepada Setya Novanto

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut