KPK Ungkap 184 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK mengungkapkan, sekitar 184 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 22 wilayah, berurusan dengan penegak hukum dan menjadi tersangka kasus korupsi.  

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pelaku kejahatan korupsi dari kalangan legislator daerah ini terbilang salah satu yang terbanyak ditangani KPK sejauh ini. "Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota," kata Alexander Marwata kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2020.

Menurut dia, banyaknya jumlah tersangka yang berasal dari DPRD menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Tanah Air. Sebab makin menipisnya kepercayaan masyarakat atas ulah para oknum legislator tersebut.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Seharusnya, menurut Alexander amanat rakyat yang diberikan kepada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga: Studi: Jenis Golongan Darah Bisa Jadi Faktor Parahnya COVID-19

Heboh Warga Kabupaten Bekasi Ramai-ramai Transfer Duit ke Rekening Bank Pemkab, Ada Apa?

Teranyar ditangani KPK, yakni kasus suap pemulusan penetapan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Penyidik menjerat Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Unsur pimpinan DPRD itu, lanjut dia, diduga meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang. Hal itu dilakukan demi memuluskan pengetokan palu RAPBD di wilayah tersebut.

Rizal Chalid (tengah)

Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Tanpa Kewarganegaraan!

Kejagung mengungkap Riza Chalid dan Jurist Tan resmi berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan, setelah paspor mereka dicabut oleh otoritas imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025