Satu Pegawai Starbucks Perekam Aksi Intip Payudara Konsumen Tersangka

Starbucks Coffee.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Polisi menetapkan satu oknum pegawai Starbucks sebagai tersangka buntut insiden dugaan mengintip payudara konsumennya.

Baca Juga: Dua Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Konsumen Dicokok Polisi

"Menetapkan terduga D sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juli 2020.

Polisi menjelaskan kalau D adalah sosok yang merekam aksi temannya, yaitu K yang diduga mengintip payudara konsumennya lewat kamera Closed Circuit Television (CCTV). 

D diketahui mempostingnya ke akun Instagramnya sendiri hingga akhirnya viral. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"D memposting di story Instagramnya," katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari, memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan petinggi Starbucks, di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Sebab awalnya, video lokasi aksi tak senonoh itu berada di wilayah Jalan Sudirman, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana kami sudah bertemu dengan Afolina bagian Internal dan Kabag Humas Starbucks," kata Jauhari, saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2020.

Kompolnas Beberkan CCTV Lengkap Detik-Detik Arya Daru sebelum Tewas Tragis di Kosan

Setelah diselidiki, kata dia, insiden pelecehan terhadap perempuan ini terjadi di Mal Sunter, kawasan Jakarta Utara pada Rabu, 1 Juli 2020. Video tersebut disebarkan oleh salah satu pegawai Starbucks tersebut.

Aksi pelecehan ini membuat pelanggan Starbucks mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pegawai Starbucks itu. Salah satunya adalah Melani Lia, pelanggan yang kerap membeli produk ke Starbucks.

Isi Kantong Kresek yang Ditenteng Diplomat Kemlu sebelum Tewas Dilakban Terkuak, Ternyata...

"Saya pikir ini sangat memalukan dan tidak boleh dilakukan. Perempuan harusnya dapat merasa nyaman dimanapun berada, tanpa harus ada yang sengaja melihat bagian tubuhnya dengan nafsu," kata Melani.

Ahli Digital Forensik Soroti 3 Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Belum Pernah Diungkap Polisi!
Demo 25 Agustus ricuh di DPR

CCTV di Pejompongan Rusak Imbas Aksi Unjuk Rasa, Pemprov Jakarta Lapor Polisi

Pemprov Jakarta menyayangkan aksi perusakan CCTV saat aksi unjuk rasa. Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025