Satu Pegawai Starbucks Perekam Aksi Intip Payudara Konsumen Tersangka

Starbucks Coffee.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Polisi menetapkan satu oknum pegawai Starbucks sebagai tersangka buntut insiden dugaan mengintip payudara konsumennya.

Penampakan Maling Nekat Gondol Motor Prajurit TNI dari Dalam Rumah di Jaksel

Baca Juga: Dua Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Konsumen Dicokok Polisi

"Menetapkan terduga D sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juli 2020.

Detik-detik Tragis Bankir BUMN Diculik Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh dengan Mata Dilakban

Polisi menjelaskan kalau D adalah sosok yang merekam aksi temannya, yaitu K yang diduga mengintip payudara konsumennya lewat kamera Closed Circuit Television (CCTV). 

D diketahui mempostingnya ke akun Instagramnya sendiri hingga akhirnya viral. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

ART dan Satpam Nekat Rekam Majikan Bugil Terancam 12 Tahun Penjara, Motifnya Bikin Geleng-geleng!

"D memposting di story Instagramnya," katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari, memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan petinggi Starbucks, di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Sebab awalnya, video lokasi aksi tak senonoh itu berada di wilayah Jalan Sudirman, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana kami sudah bertemu dengan Afolina bagian Internal dan Kabag Humas Starbucks," kata Jauhari, saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2020.

Setelah diselidiki, kata dia, insiden pelecehan terhadap perempuan ini terjadi di Mal Sunter, kawasan Jakarta Utara pada Rabu, 1 Juli 2020. Video tersebut disebarkan oleh salah satu pegawai Starbucks tersebut.

Aksi pelecehan ini membuat pelanggan Starbucks mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pegawai Starbucks itu. Salah satunya adalah Melani Lia, pelanggan yang kerap membeli produk ke Starbucks.

"Saya pikir ini sangat memalukan dan tidak boleh dilakukan. Perempuan harusnya dapat merasa nyaman dimanapun berada, tanpa harus ada yang sengaja melihat bagian tubuhnya dengan nafsu," kata Melani.

Demo 25 Agustus ricuh di DPR

CCTV di Pejompongan Rusak Imbas Aksi Unjuk Rasa, Pemprov Jakarta Lapor Polisi

Pemprov Jakarta menyayangkan aksi perusakan CCTV saat aksi unjuk rasa. Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025