Laode: KPK Tidak Butuh Perubahan UU

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan untuk menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

KPK Mulai Buru Lagi Harun Masiku, Klaim Dapat Informasi soal Keberadaannya

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, belum waktunya UU tersebut direvisi. Apalagi, kata dia, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut. Pun demikian ihwal paripurna pengubahan UU tersebut.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.

KPK Masih Hutang 5 DPO, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada hari ini, Kamis, 5 September 2019.

Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.

KPK Minta Maaf Baru 2 Kali OTT di 2025: Mohon Doa Biar Lebih Banyak

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu 4 September 2019.

Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan pegawai KPK. 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025