Dituduh Menipu Modus Cek Kosong, Bupati Bandung Barat Mengaku Bingung

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Bupati Bandung Barat Aa Umbara akhirnya bicara tentang statusnya sebagai terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong pada 2013 saat dia menjabat ketua DPRD setempat.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Aa mengatakan masih menunggu perkembangan mengenai sosok pelapor yang bernama Sriwedari Dharmayanti yang mengaku telah meminjamkan uang Rp250 juta.

“Kita tunggu perkembangan, saya masih mikir dulu. Itu kejadian katanya 2013. Belum kepikir, tunggu perkembangan saja. Tidak ada konfirmasi apa-apa,” ujarnya di Bandung Barat, Jumat, 6 September 2019.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Kasus yang disebut terjadi pada 2013, menurutnya, sulit diingat lagi. “Saya kan bingung, lupa lagi, memang enam tahun. Kalau toh dulu, misalkan, di Dewan suka ngontak dan sebagainya, dan sekarang sudah jadi bupati, ya datang saja ke kantor,” katanya.

Aa meminta pihak yang merasa dirugikan untuk datang ke kantor Pemkab Bandung Barat agar diselesaikan secara transparan. Kalau memang benar masalahnya seperti yang dilaporkan, dia berjanji mengganti uang yang dimaksud.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Aa disebut awalnya meminjam uang Rp250 juta terhadap korban.

Penasihat hukum korban, Rizki Rizgantara, menjelaskan bahwa penipuan dan penggelapan itu dilakukan Aa Umbara pada 2013 saat dia menjabat pimpinan di DPRD Kabupaten Bandung Barat. Aa, menurutnya, meminjam uang Rp250 juta kepada Sriwedari Dharmayanti untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Aa kemudian membayar utangnya dengan mentransfer Rp200 juta. Sisanya, Rp50 juta, dibayar dua kali melalui cek, yaitu Rp20 juta. “Setelah dicairkan, (ternyata) ditolak oleh Bank (dengan alasan) bahwa saldonya tidak mencukupi, artinya dia (Aa Umbara) memberikan cek kosong."

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025