Korupsi Rp25 Miliar, Eks Dirut Iglas Ditangkap Jaksa di Jakarta
Jumat, 15 November 2019 - 17:08 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nur Faishal
Di pengadilan tingkat pertama, Daniel dibebaskan hakim dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan lolos dari tuntutan hukuman 13,5 tahun penjara. Jaksa tak terima lantas mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, MA menganulir putusan PN Surabaya dan menyatakan Daniel terbukti bersalah.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya
Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
VIVA.co.id
19 Februari 2025