Korupsi Rp25 Miliar, Eks Dirut Iglas Ditangkap Jaksa di Jakarta
Jumat, 15 November 2019 - 17:08 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nur Faishal
Di pengadilan tingkat pertama, Daniel dibebaskan hakim dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan lolos dari tuntutan hukuman 13,5 tahun penjara. Jaksa tak terima lantas mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, MA menganulir putusan PN Surabaya dan menyatakan Daniel terbukti bersalah.

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Eks Dirut PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan PK pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.
VIVA.co.id
1 Oktober 2025