Datangi Kejagung, Korban First Travel Minta Lelang Aset Ditunda

Kuasa hukum korban First Travel di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Nugraha

VIVA – Salah satu kuasa hukum para korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel, Pitra Romadoni, menyambangi Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Desember 2019. Ia bersama tiga perwakilan korban bermaksud meminta penundaan lelang aset sitaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Heboh! Kajari Jakbar Dicopot Gara-gara Diduga Gelapkan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sebab, jika aset sitaan tersebut sudah dilelang, kata Pitra, hasil lelang tersebut akan diambil oleh negara. "Akan tetapi ini dirampas tetapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya, kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung, agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban First Travel," kata Pitra di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2019. 

Pitra mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk wajib memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak para korban First Travel. "Dan perlu diingat jaksa itu bukan untuk diserahkan kepada negara aset tersebut, akan tetapi dikembalikan kepada korban," ujarnya.

Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Berhaji Tanpa Antre

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sedang mengupayakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Langkah Burhanuddin ini pun membatalkan upaya lelang terhadap aset bos First Travel.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok pun akan menunda pelelangan aset First Travel. Penundaan ini dilakukan karena masih ada proses hukum lanjutan terkait putusan inkrah MA yang menyebut aset First Travel menjadi sitaan negara.

Kejagung Serahkan 1,8 Juta Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas Palma

Aset bos First Travel sedianya diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk dirampas negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat, 15 November. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
 

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Kejagung Blak-blakan Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Kejaksaan Agung memastikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, belum bisa kembali ke tahanan usai menjalani operasi ambeien.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025