Komnas HAM Tagih Lagi Hasil Investigasi atas Kasus Novel Baswedan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim lagi surat resmi kepada Kepala Polri Jenderal Idham Aziz untuk menanyakan hasil investigas lembaga itu atas kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab waktu yang diberikan untuk pengusutan kasus itu hampir habis.

Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Aziz, yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Komnas HAM, katanya, akan menagih janji Polri untuk penyelesaian kasus itu sekalian mengingatkan Presiden Joko Widodo. Sebab dahulu Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden turut mengawasi tim investigasi bentukan Polri.

Singgung Kasus Hasto, Megawati: Urusan Begini aja Presiden Harus Turun Tangan

Komnas mengingatkan Polri dan timnya atas kasus yang tenggat penyelesaiannya berakhir pada Desember 2019. Apalagi keluarga Novel juga mengadu lagi kepada Komnas HAM karena merasa investigasi seolah tak ada perkembangan yang berarti.

Presiden Jokowi sebelumnya memang memberi target kepada Kepala Polri Jenderal Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada awal Desember 2019. Jokowi mengatakan itu usai melantik Idham sebagai kepala Polri pada 1 November.

KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Berdampak ke Pencarian Harun Masiku

Kepala Negara berjanji memanggil Idham Azis pada Senin sekalian menanyakan hasil investigasi kasus serangan atas Novel Baswedan. Dia belum dapat berbicara apa pun tentang kasus itu sebelum menerima laporan resmi dari Idham. (ren)

Ade Darmawan di Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor: Jumat Keramat Segera Dijalankan untuk Roy Suryo Cs

Penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, terus berlanjut. Hari ini, Senin 4 Agustus 2025, empat orang dari pihak pelapor kembali diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025