Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor: Jumat Keramat Segera Dijalankan untuk Roy Suryo Cs
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus berlanjut. Hari ini, Senin 4 Agustus 2025, empat orang dari pihak pelapor kembali menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membenarkan pemanggilan ulang tersebut. Menurutnya, penyidik kemungkinan mendalami keterangan soal sumpah yang ditandatangani oleh para saksi pelapor.
"Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkap. Karena gini, pernyataan saya kasih bocoran ya sumpah yang harus di tandatangani karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain. Ini yang mungkin ditanya," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta.
Empat orang yang diperiksa hari ini adalah Ade Darmawan sendiri, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Ade menegaskan bahwa pihaknya mendorong polisi untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dan mulai memeriksa pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Roy Suryo dan kawan-kawan, yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
"Kedatangan kami hari ini selain Silvester, kami meminta dengan sangat Jumat Keramat segera periksa. Saya pengen Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu karena Polda Metro Jaya saya mengerti cara-cara menangani (kasus) sangat firm dan cermat. Saya minta Jumat Keramat segera dijalankan untuk Roy Suryo cs," kata dia.
Diketahui, kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menyuarakan keraguan terhadap keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi. Namun, laporan balik atas tudingan itu kini justru naik ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan saksi-saksi pelapor hari ini disebut menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam kasus tersebut. Polisi juga dikabarkan tengah mengkaji apakah pernyataan-pernyataan yang menuding ijazah Jokowi palsu dapat dikategorikan sebagai penyebaran hoaks atau pencemaran nama baik.
