MUI Desak Koruptor Century dan Jiwasraya Dihukum Mati

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Majelis Ulama Indonesia dalam refleksi akhir tahun 2019 menyampaikan sejumlah catatan. Termasuk penanganan kasus korupsi yang besar. Seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bailout Bank Century, hingga yang terbaru kasus Jiwasraya.

BTN Sediakan Pembiayaan Hunian Buat Da'i hingga Guru Ngaji dengan Skema yang Nyaman di Hati

Dalam catatan MUI yang dibacakan Wasekjen Najamuddin Ramli, mereka mendorong kepolisian, kejaksaan hingga KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut.

"Termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai antara lain kasus BLBI, Century dan Jiwasraya," katanya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.

Gubernur Khofifah Masih Galau Aturan Sound Horeg: MUI Sudah Haramkan, Polda Jatim Sudah Bertindak

Dalam kasus Bank Century, dugaan kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Kasus BLBI, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Sementara dugaan korupsi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.

"Untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara perlu dijatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Wagub Jatim Emil Dardak Minta Sound Horeg Taat Aturan dan Fatwa Ulama

Dalam pandangan MUI, hal ini perlu dipertegas agar ada efek jera terhadap pelaku karena tindakan mereka telah merugikan orang banyak. Perilaku korupsi, kata MUI, sangat merugikan negara dalam mensejahterakan masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Malang, Jawa Timur menyaksikan Sound Horeg

Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap sound horeg karena dinilai membahayakan kesehatan dan lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025