Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Kasus Dana Kuburan

Kuburan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up dana lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan.

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan, Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka, setelah menemukan bukti baru yang kuat atas perkara yang sempat dia menangkan itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menjelaskan kasus yang menjerat Johan ini sebenarnya merupakan perkara lama dan sempat terhenti.

Kejagung Ultimatum Riza Chalid Agar Datang Panggilan Ketiga pada 4 Agustus

Sebab, ketika Johan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 2012, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU. Sehingga kasus ini sempat dihentikan.

"Wakil Bupati OKU telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tanah kuburan. Ini kasus lama, namun naik lagi setelah adanya bukti-bukti baru," kata Supriadi, Selasa, 31 Desember 2019.

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Sebelumnya, Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU yang dianggarkan melalui dana APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar. Namun setelah di audit BPK, ditemukan adanya dugaan mark up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.

Supriadi menegaskan setelah ditetapkan tersangka, instansinya segera melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap Johan. Dia menyebut pemeriksaan segera dilakukan di awal tahun 2020.

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.

Meninggal Dunia, Ini Profil Suryadharma Ali: Mantan Menag yang Pernah Terjerat Korupsi

Suryadharma Ali, eks Menteri Agama dan Ketua PPP, wafat di usia 69 tahun. Namanya sempat tercoreng karena kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dihukum 10 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025