Mantan Sekda Jabar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Meikarta

Sekda Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa, di PN Bandung, Jabar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Januari 2020.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Dalam sidang perdananya, Iwa tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana krem, serta rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dihampiri untuk diambil gambar, Iwa irit bicara kepada awak media. “Sehat,” ujar Iwa singkat.

Ketua KPK Ngaku Dapat Banyak Informasi usai Komunikasi dengan PPATK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara itu, Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. 

Strategi Ketua KPK untuk Hadapi Praperadilan Hasto yang Diajukan Lagi ke PN Jaksel
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Terdakwa Abdul Gani Kasuba meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025