Mantan Sekda Jabar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Meikarta

Sekda Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa, di PN Bandung, Jabar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Januari 2020.

Geledah Kemenag, KPK Sita Dokumen hingga Barang Elektronik Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam sidang perdananya, Iwa tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana krem, serta rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dihampiri untuk diambil gambar, Iwa irit bicara kepada awak media. “Sehat,” ujar Iwa singkat.

Legislator Rizki Faisal Usul Pimpinan Komisi III Gelar RDP Bahas Keseriusan Penanganan Perkara di Kejaksaan hingga KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara itu, Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. 

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK: OTT di Inhutani V Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inhutani V pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin. OTT terkait kasus dugaan suap.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025