Bos GCC Klaim Tanah Green Citayam City Hasil Lelang Bank Century

Perumahan Green Citayam City
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)

Perumahan Green Citayam City

Lawan Teror, Slamet Riyadi Tuntaskan Sengketa Lahan PT KAI Usai 5 Tahun Deadlock

Atas tudingan PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, pihak GCC telah melaporkan sengketa lahan ini ke Mabes Polri.

Sebab, upaya klaim melalui pemberitaan yang dilakukan PT Tjitajam versi Rotendi, lanjut dia, menambah kisruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. "Mereka tidak punya sertifikat asli mereka membuat gaduh berbicara di media. Ini karena mereka tidak mempunyai sertifikat asli, sertifikat asli ada di saya pemilik sah," katanya.

Helm Legendaris Valentino Rossi Dilelang, Harganya Bikin Kaget!

Ahmad mengatakan, ada tiga bidang yang dibelinya dengan sertifikat 1800, 1801, 1798 di Desa Ragajaya. Di sana juga ada satu bidang 1799 dan nomor 03 di Desa Citayam. Sementara, bidang lain nomor 257 berada di Cipayung luasnya 53 hektar. 

"Nah, itu mau kena jalan tol, yang mereka ributin tiga. Kalau direkturnya yang maling laporin dong Polisi. Itu lewat Bank Century. Makannya Bahana melaporkan Tjitajam ke Bareskrim, proses pengadilan saja masih banyak bagaimana mau eksekusi," ujarnya.

Dilelang Murah, Mobil Listrik Bekas Tetap Sulit Dilirik

Terpisah, dikonfirmasi VIVAnews, Kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak menjawab bahwa Dirut GCC Ahmad tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Kami dizalimi 20 tahun. Habib itu membeli sertifikat bukan beli tanah, dengan cara melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan Pontan dan Kivlan Zen," tuturnya.

Menurutnya, PT Tjitajam versi Ponten berdamai dengan PT Bahana Wirya Raya. Sertifikat sendiri, kata Reynold, digelapkan oleh mantan direktur yang telah dipecat pada 2003.

"Karena dia bawa dan duplikat sertifikat dan dia jual-jual asetnya. Ponten setelah membajak PT Tjitajam kerjasama terjadi perdamaiannya di akta nomor 3 tahun 2017 damai, bagi-bagi uang Rp180 miliar Rp150 miliar," katanya. 

Ronald mengklaim, eksekusi tetap dilanjutkan. Sebab, segala legalitas hukum GCC melalui BPN sudah digugat kepengadilan dan dibatalkan. Terkait lelang, menurut dia, sertifikat lahan PT Tjitajam tidak pernah dilelang.

"Dia menyebut beli dari lelang, beli lelang mana? Kapan? Karena tidak ada lelang lelang. 
Tidak ada lelang lelang, kan harus ada jaminan dulu untuk agunan baru tidak terbayar bank lelang," sebut Reynold.
 

Komisi III DPR menerima aduan dari tiga desa di Ketapang

Terima Aduan Tiga Desa di Ketapang soal Sengketa Lahan, DPR Bakal Panggil Perusahaan dan ATR/BPN

Perwakilan masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang menghadiri RDP membahas persoalan sengketa lahan yang sudah lama dihadapi masyarakat dan perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025