13 Pasien PDP di Kalbar Dinyatakan Negatif Corona

Petugas menangani pasien suspect Corona. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Sebanyak 13 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kalimantan Barat dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Hal tersebut dipastikan setelah melalui uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada Minggu, 29 Maret 2020.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan pada 29 Maret 2020 telah menerima pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan ada 13 pasien katagori PDP telah dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19.

"Dari 13 pasien yang negatif Covid-19 tersebut kita rawat di beberapa rumah sakit di Kalimantan Barat. Diantaranya di Rumah Sakit dr Soedarso Pontianak ada 4 pasien seorang wanita berumur 59 tahun, seorang wanita 33 tahun, seorang wanita berumur 51 tahun dan seorang pria umur 3,5 tahun," ujar Harisson kepada VIVAnews, Senin, 30 Maret 2020.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Harisson menambahkan, pasien lainnya dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Djoen Sintang ada seorang wanita berumur 18 tahun yang dinyatakan negatif. Kemudian di Rumah Sakit Agus Djam Ketapang ada seorang pria berumur 50 tahun dinyatakan negatif.

"Di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang ada 3 pasien yang dinyatakan negatif. Di antaranya seorang wanita berumur 13 tahun, wanita umur 46 tahun dinyatakan negatif, dan seorang wanita berumur 19 tahun dinyatakan negatif," kata Harisson.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Lebih lanjut, Harisson mengatakan di Rumah Sakit Melawi ada satu pasien pria umur 45 tahun dinyatakan negatif, seorang pria di umur 31 tahun juga dinyatakan negatif. "Kemudian di Rumah Sakit Sambas ada dua orang pasien yaitu seorang anak pria berumur 4 tahun dan seorang pria berumur 38 tahun juga dinyatakan negatif," ucapnya. (ase)

DPD ARUN Kalbar menggelar pertemuan dengan warga

Perjuangan Warga 3 Desa di Kalbar Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Masyarakat 3 desa di Kalbar menggelar pertemuan bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025