Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Semarang Kembali Diciduk

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Seorang narapidana yang memperoleh program asimilasi karena pandemi Corona atau Covid-19 kembali berulah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Napi tersebut berhasil dibekuk oleh Polrestabes Semarang saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Polisi R Sihombing mengatakan mantan napi tersebut berinisial MP (38) berhasil dibekuk tim jajarannya pada Senin 27 April 2020 lalu. Dari tangan tersangka diamankan 1,5 gram sabu. 

"Menurut pengakuan tersangka, ia sebenarnya membawa delapan paket sabu dan saat pengejaran sempat dibuang dua paket. Jadi, sebenarnya di tangannya punya 2 gram, itu dia beli Rp2 juta," ujar Sihombing di Semarang, Rabu, 29 April 2020.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Sihombing menuturkan sebelumnya MP merupakan napi yang baru saja keluar dari Lapas Sragen pada Kamis 2 April 2020. MP sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dari vonis 4,5 tahun terkait kasus narkoba.

"Sebelumnya sudah menjalani tahanan selama 3 tahun di lapas Sragen. Kemudiandapat program asimilasi ini, kena lagi dia," jelasnya.

Geger! Kartel Kokain Amerika Latin Masuk Bali, BNN Tangkap WN Brasil dan Afrika Selatan

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sihombing, MP mengaku terpaksa kembali mengedarkan sabu karena tidak punya penghasilan. "Lahan parkir dan berdagang sepi banget. Kemudian, saya menghubungi teman untuk ikut mengedarkan sabu," jelas MP.

MP kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Ia bakal kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.


 

Napi berinisial TIKUK (kiri) bebas melalui kebijakan amnesti

Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Rutan Kelas IIB Serang melepas satu narapidana atau napi berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025