Gugus Tugas: Status Darurat Nasional Covid-19 Masih Berlaku

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) Doni Monardo menegaskan, status darurat nasional masih berlaku. Hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baru 68 Persen Daerah di Indonesia Punya Kajian Risiko Bencana, BNPB Lakukan Ini

Menurut Doni, SE ini merupakan penegasan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan aturan yang berlaku selama masa darurat ini.

"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," kata Doni sebagaimana dikutip dari keterangan pers, Rabu, 27 Mei 2020.

Junta Myanmar Cabut Status Darurat usai 4,5 Tahun

Doni mengatakan, status darurat masih diberlakukan karena pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional, belum berakhir. 

GTPPC19 mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memuat dua poin. Pertama adalah pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19, diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

BNPB Imbau Warga di 5 Provinsi Kosongkan Wilayah Pantai Sampai Peringatan Tsunami Dicabut!

Poin kedua, yakni percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC19 Doni Monardo menetapkan, Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni.

Doni melanjutkan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Kedua yakni, terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut sehingga selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," ujar Doni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya