Temuan Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di Unhas Resmi Dilaporkan

VIVA – Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan secara resmi memasukkan laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea perihal temuan bendera merah putih berlogo palu arit di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Raih Poin Penuh, Tim Futsal Putra Papua Pegunungan Taklukkan Sulsel 3-1 di PON 2024

“Pihak Unhas terkesan tidak serius menindaklanjuti persoalan ini, padahal ini masalah yang serius, karena sebagai bentuk penghinaan kepada simbol negara kita, Indonesia,” kata Ketua BMI Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, Rabu, 27 Mei 2020.

Dalam laporannya, Zulkifli mengaku menerima informasi dari pihak kampus Unhas terkait keberadaan bendera merah putih yang dicat bergambar palu arit di tengahnya dan terpasang di Fakultas Sosial Politik Unhas pada pukul 16.00 WITA, Sabtu, 11 April 2020.

Kemendes Bentuk Tim Khusus Usut Rombongan Kades Bone yang Dugem di Makassar

Zulkifli sangat berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, mengusut dan menangkap para pelaku.

“Pelaku harus ditangkap dan diproses. Pihak Kampus Unhas Makassar pun harus memberikan sanksi dan hukuman apabila memang ada orang dalam terlibat, baik mahasiswa atau pun yang lainnya,” tegas Zulkifli.

Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sulsel, 8 Warga Meninggal Dunia

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, memastikan laporan dari kasus tersebut akan ditindaklanjuti. “(Kasusnya) dilimpahkan ke Polrestabes (Makassar),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Wali Rektor III Unhas Makassar, Profesor Arsunan Arsin, membenarkan soal insiden bendera merah putih bergambar palu arit itu. Dia menyebut, bendera itu ditemukan saat agenda patroli rutin  satpam ke semua fakultas, dan didapati kain yang menyerupai bendera merah putih yang di tengahnya terdapat logo palu arit.

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025