Menhan soal Bendera One Piece: Masa Merah Putih di Bawahnya Tengkorak, Enggak Pas Donk!
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons fenomena pengibaran bendera tengkorak bertopi jerami "Jelly Roger" dari anime "One Piece" bersanding dengan Bendera Merah Putih yang sakral jelang perayaan HUT ke-80 RI.
Menurut Menhan Sjafrie, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat.
"Bendera Merah Putih ada bendera tengkorak di bawahnya. Masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas dong," kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sjafrie menegaskan Bendera Merah Putih sakral dan harus dihormati oleh rakyat Indonesia, karena banyak pahlawan harus mengorbankan nyawanya dalam peperangan demi mengibarkan Bendera Merah Putih.
Sayangnya, kata dia, kesakralan Bendera Merah Putih dalam momentum HUT RI akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera berlambang tengkorak tersebut. "Tidak apa-apa untuk benderanya (lambang Jelly Roger). Tapi jangan kamu pajang di bawahnya bendera Merah Putih dong," tegas Sjafrie.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan HUT RI ke-80, karena dianggap dapat merendahkan simbol negara.
Menurut Budi Gunawan, gerakan pengibaran bendera tengkorak merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat Bendera Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Budi Gunawan menyatakan pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
Konsekuensi pidana tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. "Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan