456 Pegawai Negeri Melanggar Netralitas, KASN: Sanksinya Tebang Pilih

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data mengenai Aparatur Sipil Negara yang melanggar netralitas. KASN mencatat per 31 Juli 2020, ada 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Usia Pensiun ASN Diusulkan jadi 70 Tahun, DPR Ingatkan Kemampuan Ekonomi Negara

Dari jumlah itu baru sekitar 54,9 persen yang ditindaklanjuti sanksinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan pengawasan netralitas ASN selama ini terkendala pada penjatuhan sanksi oleh PPK yang masih tebang pilih.

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Agus mengatakan regulasi berlaku, rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN kemudian diteruskan kepada PPK yang dijabat oleh Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk ditindaklanjuti.

“Penjatuhan sanksi yang masih tebang pilih dan terkesan ditunda-tunda oleh PPK menjadi kendala dalam penegakan netralitas ASN, terbukti hingga saat ini baru sekitar 54,9 persen rekomendasi KASN yang sudah ditindaklnajuti oleh PPK,” kata Agus, Rabu, 5 Agustus 2020.

Respons Istana soal Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini yang luput dari sistem pengawasan netralitas ASN adalah pemberian sanksi kepada PPK yang tak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Menurut dia perlu mekanisme pemberian sanksi bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Pemberian sanksi bagi PPK ini akan memperkuat sistem pengawasan netralitas ASN kedepannya

“Dalam penguatan pengawasan netralitas ASN, kita luput bahwa perlu memberikan sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN dalam hal pelanggaran netralitas ASN maupun hal lainnya yang berkaitan dengan tupoksinya,” imbuhnya.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Gaji ke-13 Cair, Ini Pilihan Mobil yang Bisa Dibawa Pulang ASN

Pemerintah Indonesia resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 2 Juni 2025. Dengan besaran yang berbeda, berikut VIVA kelompokkan j

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025