Respons Istana soal Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi buka suara soal usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi 70 tahun. Dia menilai usulan tersebut sah-sah saja dan akan ditampung oleh pemerintah.

Kantongi Sertifikasi TKDN, Ricoh Ungkap Digitalisasi Bikin Permintaan dari Pasar Scanner Naik

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara, karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan Senin, 26 Mei 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Pemerintah Tambah 37 Sekolah Rakyat, Total Tampung 9.700 Siswa

Walaupun, kata dia, dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

"Dan ke depan, tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," ujarnya.

Seskab Teddy Diusulkan jadi Duta Sekolah Rakyat, Begini Respons Mensos

Hasan menyarankan, sebaiknya Korpri berkonsultasi lebih dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait usulan batas usia pensiun ASN tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan sampai saat ini belum ada pembahasan dari pemerintah menyikapi usulan batas usia pensiun ASN.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," pungkas Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV menjadi 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN sebagai berikut:

Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Jabatan non-Manajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya