Usia Pensiun ASN Diusulkan jadi 70 Tahun, DPR Ingatkan Kemampuan Ekonomi Negara

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir buka suara soal usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia mengingatkan soal kemampuan ekonomi negara. 

Legislator PDIP Dukung Hubungan Diplomatik Israel Asal Akui Palestina Merdeka

Ia menyinggung soal target Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen. Adies mengatakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut tidak mudah.

"Sah-sah saja jika ada usulannya, tapi kan harus juga disesuaikan dengan kemampuan negara. Bagaimana dengan ekonomi kita, ya kan? Ekonomi kita ini kan juga sekarang lagi berjuang untuk mencapai pertumbuhan target presiden 8 persen di 2029. Ini kan juga target yang cukup berat," ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tak Hanya Usia, Menaker Hapus Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Rekrutmen Kerja

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran di tengah efisiensi. Ia kembali mengingatkan agar usulan tersebut tidak mengganggu program prioritas pemerintah.

Resmi! Menaker Larang Swasta dan BUMN Pakai Syarat Batas Usia saat Rekrutmen

"Kemudian dalam pengelolaan juga kita perlu berhati-hati dengan berbagai efisiensi. Nah, ini kan yang perlu dihitung apakah penambahan usia itu tidak mengganggu target-target dari pemerintah dan lain sebagainya. Jadi, ini perlu lebih banyak kajian dan harus betul-betul dipelajari secara cermat," kata dia.

Jika kemampuan ekonomi negara sudah siap, kata dia, maka usulan tersebut bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Namun, ia menilai usulan tersebut belum urgensi untuk dilakukan karena banyaknya program prioritas pemerintah yang butuh anggaran besar.

"Intinya adalah apa sesuaikan dengan keuangan negara, itu saja. Kalau negara, siap ya munggu-munggu saja. Tapi dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi, ya mungkin ini bisa ditahan dulu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya