Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Mantan Pejabat OJK Akhirnya Ditahan

Ilustrasi persidangan Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 12 Oktober 2020.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap Fakhri Hilmi setelah ditetapkan sebagai tersangka baik itu pemeriksaan alat bukti berupa saksi, ahli dikaitkan dengan bukti lain termasuk keterangan tersangka.

"Maka, hari ini terhadap tersangka FH dilakukan penahanan dengan jenis penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari di Kejaksaan Agung pada Senin, 12 Oktober 2020.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Baca juga: Demo Gelombang Kedua UU Ciptaker, 7.500 Brimob Siaga di Jakarta

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka Fakhri ini dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 12 Oktober sampai 31 Oktober 2020. Tentu, Penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan pertimbangan dan wewenang yang dimilikinya sesuai aturan yang berlaku.

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Fakhri Hilmi dijadikan tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya karena perannya dikaitkan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat OJK dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya. Termasuk, perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam kelola Jiwasraya.

Adapun, enam orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Selain itu, tersanka lainnya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. (ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025