Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim.

Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua kali dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sehingga menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,12 Januari 2021

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar Kasus Putusan Lepas CPO

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata dia lagi.

Akhmad menyebut pada ketentuan undang-undang, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.

Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Putusan Lepas CPO

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ujarnya.

Lebih jauh, Akhmad mengatakan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sah mengarah pada hukum acara yang ada, yaitu kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari pengadilan.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pengaduan ini diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025