Pemerintah Bantah Tolak Revisi UU Pemilu karena Jegal Anies

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menanggapi tuduhan sejumlah pihak yang menyebut keengganan pemerintah untuk merevisi jadwal pilkada serentak karena motif politik. Tuduhan itu dijawab karena ada anggapan rencana pemerintah menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

"Tidaklah (halangi Anies). Ingatlah Undang-Undang (Pilkada) ditetapkan tahun 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Pratikno heran wacana yang kini berembus di parlemen dan berbagai kelompok tersebut seperti diputarbalikkan. Padahal, kata dia, pembahasan hingga pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah disepakati bersama, kala itu.

Kuota 2024 Habis, Luhut Pastikan Subsidi Motor Listrik Lanjut di Era Prabowo

"Justru kita ingin kembali bahwa Undang-Undang sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanakan. Mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian. Kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan," katanya.

Baca juga: Polemik Revisi UU Pemilu, Jokowi Disarankan Siapkan Perppu

Coreng Nama Indonesia, Geng PMI di Jepang yang Meresahkan Harus Diberi Sanksi

Pratikno juga mempertanyakan isu mengenai menolak revisi karena keinginan Presiden Jokowi mendorong anaknya Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung pada kontestasi pemilihan 2024.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha tidak ada kebayang. Mungkin tidak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu," kata Pratikno.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

DPR Minta Pemerintah Tidak Tambah Stafsus Menteri di Tengah Efisiensi

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menambah staf khusus (stafsus) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025