Ditemukan Puluhan Ribu Tahu Berformalin Kadar Tinggi di Palembang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menyita 20 ribu tahu di kawasan Pasar 7 Ulu, Senin, 8 Maret 2021, karena menemukan tahu-tahu itu mengandung formalin.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menyita 20 ribu tahu di kawasan Pasar 7 Ulu, Senin, 8 Maret 2021, karena menemukan tahu-tahu itu mengandung formalin.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Menurut Kepala BPOM Palembang, Yosef, penyitaan bermula dari informasi bahwa ada penjualan tahu berformalin yang akan masuk di kawasan Pasar 7 Ulu, Palembang. BPOM bersama tim Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Selatan mendatangi lokasi yang dicurigai ada tahu berformalin.

"Tahu yang berhasil kita amankan sudah diperiksa, setidaknya 20 ribu butir tahu yang diangkut tersebut mengandung formalin kadar tinggi. Jika ini dikonsumsi akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," katanya.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Aparat sudah memeriksa beberapa saksi atas temuan penjualan tahu yang mengandung formalin itu. Jika nantinya terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan kita, para pelaku sudah berprofesi kurang lebih sepuluh tahun menjual tahu berformalin tersebut, kemudian di antara mereka sudah pernah kita lakukan penangkapan dan penahanan namun ternyata tetap mengulangi hal yang sama," ujarnya.

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Yosef mengatakan, masih ada yang menjual tahu yang mengandung formalin di kota Palembang, namun dia masih merahasiakan di mana tepatnya kawasan itu.

BPOM mengimbau masyarakat Kota Palembang agar lebih berhati-hati saat membeli tahu. "Ciri-ciri tahu berformalin yakni bisa tahan lebih dari satu hari jika tidak dimasukkan di dalam kulkas, lalu teksturnya tidak berubah," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025