Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Bui

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Prasetijo juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satgas Pangan Grebek Pabrik Beras Sania dan Fortune, Temuan Mengejutkan Terungkap!

Vonis majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Polri Resmikan 8 SPPG dan Groundbreaking 205 Unit Baru se-Indonesia

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Pada perkaranya, Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. Uang itu diberikan oleh Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo

Polri Gandeng Bulog Gaspol Gelar Operasi Pasar Murah Serentak!

Polri menggandeng Perum Bulog untuk menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025