Hakim Tolak Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Justice Collaborator

Brigjen Prasetijo jalani sidang kasus red notice Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

VIVA – Majelis hakim menolak permohonan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

PP Justice Collaborator Diharap Kejagung Bantu Buka Kasus-kasus Besar

Penolakan tersebut dituangkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga permintaan terdakwa sebagai JC tidak dapat dipertimbangkan," kata Anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo.

Prabowo Teken PP Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya

Dalam perkara ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$100 ribu dari Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo terbukti menerima suap US$100 ribu dari terpidana Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap tersebut agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Bicara Peluang Djoko Tjandra jadi Tersangka Suap Harun Masiku

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

"Sejak pertama kali saksi Tommy Sumardi bertemu terdakwa, Tommy menyampaikan adalah terkait dengan pengecekan status red notice Djoko Tjandra dan ditindaklanjuti bertemu dengan Anita Kolopaking untuk memaparkan kasus Djoko Tjandra. Dalam persidangan, Tommy juga mengatakan untuk mengecek red notice Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra, Tommy sudah memberikan uang 100 ribu dolar AS sehingga terdakwa mengetahui sejak awal maksud uang tersebut," kata Hakim Joko.

Hakim juga mempertimbangkan perbuatan Prasetijo yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo.

"Terdakwa mencabut BAP yang menerangkan bungkusan yang dibawa Tommy dan ditinggal di meja terdakwa dan di mobil terdakwa. Terdakwa bertanya isi bungkusan yang ditinggal di meja dan dijawab Tommy bahwa isinya adalah uang US$50 ribu tapi kemudian terdakwa menyangkal BAP tersebut dan mengatakan yang benar adalah keterangannya di Propam," lanjut Hakim Joko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya