Warga Asing yang 2 Pekan Terakhir ke India Tak Bisa Masuk Indonesia

Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah mengambil kebijakan ketat menghadapi lonjakan Pandemi COVID019 yang terjadi di India. Bahkan, bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi India tidak akan diberikan visa.

Banjir Bandang Terjang Uttarakhand India, 4 Tewas-100 Orang Hilang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut. Menurutnya ini disebabkan perkembangan kasus COVID-19 di India yang sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan karena lonjakan kasus per harinya tembus 314.835.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 23 April 2021.

Sebut Fenomena Rojali-Rohana 'Isu yang Ditiup-tiup', Airlangga Ungkap Data Sebaliknya

Adapun bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal ataupun mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ditegaskannya masih dibukakan pintu masuk ke Indonesia. Namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Di antaranya, saat datang akan dikarantina di hotel khusus, hasil dari test PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, kemudian saat hari pertama kedatangan akan di tes PCR kembali dan hal ini juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.

Gedung Putih Tuduh India Danai Perang Rusia-Ukraina Lewat Impor Minyak

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait dengan ini dan kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," tuturnya.

Adapun sejumlah pintu kedatangan yang dibuka, disebutkan Airlangga adalah Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Bandar Udara Internasional Juanda dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Kemudian, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini melanjutkan, adai di Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk pintu masuk dari darat ditegaskannya melalui Entikong, Nunukan dan Malinau.

"Terkait third wave India dilihat India garis biru artinya Indonesia posisinya tidak sama dengan India sehingga kita tidak perlu, tentu arahan pak presiden harus ingat dan waspada tapi tentu kita mempunyai penanganan yang berbeda," papar Airlangga.

Presiden AS Donald Trump saat di Turnberry, Skotlandia

Beli Minyak Rusia, India Kena Tarif Tambahan 25 Persen dari Trump

Pejabat AS juga dapat merekomendasikan pengenaan tarif tambahan sebesar 25 persen kepada negara mana pun jika mengimpor minyak dari Rusia.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025