Baru Bebas, Eks Bupati Cantik Maria Manalip Kembali Dijemput KPK

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput paksa mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Padahal Sri Wahyumi baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu setelah menjalani masa hukumannya.

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Kala itu, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung. Kini dia dijemput lagi oleh penyidik lantaran diduga tersangkut kasus lainnya.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis, 29 April 2021.

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Namun Firli belum bisa menjelaskan detail soal perkara baru ini. Ia memastikan bahwa pihaknya segera menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Perempuan Tangerang

Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025