Cara Kapolri Jenderal Sigit Minimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani peraturan bersama tentang penegakan hukum terpadu tindak pidana kebakaran hutan dan/atau lahan, di Mabes Polri Kamis, 6 Mei 2021. Peraturan diteken bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri dan Kejaksaan Agung.

Kebakaran Hutan Meluas, Lima Helikopter BNPB-Polri Merapat ke Jambi

“Jadi, tadi disaksikan Bapak Menkopolhukam dan beberapa kementerian terkait seperti Mendagri, Menteri Pertanian yang hadir menyaksikan surat keputusan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri.

Menurut dia, penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan, penyidik Polri dengan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dalam memeriksa saksi ahli serta petunjuk lain, agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.

Naik Heli ke Langit Riau, Kapolri Temukan Fakta Mengejutkan Soal Karhutla

“Jadi sesuai Instruksi Presiden (Inpres), untuk kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kita lakukan secara terpadu,” ujarnya.

Menurut Argo, harapan dilakukannya penegakan hukum secara terpadu atas kasus kebakaran hutan dan lahan ini supaya tidak ada lagi komplain dari negara lain, maupun negara tetangga karena kepulan asap.

Sumbar Darurat Kebakaran Hutan, Puluhan Titik Api di Dua Wilayah Belum Terkendali

“Jadi adanya kegiatan kebijakan bersama terpadu ini bisa meminimalisir dan mungkin sekarang masih minim, hampir enggak ada komplain dari luar negeri. Cuma di awal tahun sekitar 2015,” ujarnya.

Oleh karena itu, Argo mengingatkan masyarakat sadar bahwa hutan merupakan sumber air yang harus dijaga bersama. Terutama, wilayah titik-titik hotspot yang menjadi prioritas di enam Polda yakni Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau dan Polda Sumatera Selatan.

“Tentunya, Mabes Polri juga ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di bawah juga ada di tingkat Polda koordinasi bagaimana pencegahan disana. Nanti ada beberapa kreasi di Polda bersama instansi terkait bagaimana untuk memadamkan secepatnya titik api, jangan sampai ada area yang meluas di sana,” katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Disidik

Ada 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025