Tok, Majelis Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Hakim tunggal Morgan Simanjutak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Putusan dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, hari ini, 25 Mei 2021.

Ajukan Praperadilan, Kompol (Purn) Ramli Sebut Penetapan Tersangkanya Langgar Prosedur

Pantauan VIVA di lokasi sidang yang berlangsung di ruang sidang utama, masing-masing kedua belah pihak hanya diwakilkan oleh tim dari kuasa hukum baik itu dari RJ Lino sendiri maupun dari KPK yang di mana selaku termohon.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak di ruang sidang.

Komnas HAM: DPR Harus Atensi Poin-poin Ini dalam RUU KUHAP

Dikatakan Morgan, dirinya menilai dalam proses penyidikan kasus RJ Lino. Status tersangka RJ Lino diketahui sudah sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, untuk KPK dalam melakukan penyidikan telah sesuai prosedur. Bahkan, Morgan pun menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu. 

KPK Digugat ke PN Jaksel karena Diduga Hentikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permohonan praperadilan harus di diputus pada selasa 25 Mei 2021," tutup Morgan.
 

Hotman Paris

Hotman Usul RUU KUHAP Beri Tambahan Hak untuk Pengacara, Singgung Kasus Jokowi

Hotman Paris usul RUU KUHAP atur lebih banyak hak pengacara

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025