Dua Jenderal TNI Didakwa Korupsi Asabri, Rugikan Negara Rp22,7 Triliun

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun
Sumber :
  • Antara

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Usai Alami Ambeien, Kejagung Ungkap Dia Sudah...

Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.

Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk di-"subscription" atau "redemption" melalui Joko Hartono Tirto.

Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung, Terkait Apa?

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero).

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DPR Desak TNI-Polri Pecat dan Sanksi Pidana Aparat yang Pukul Warga Sipil

Sedangkan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup. (Ant)

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025